BEDA STATUS KARYAWAN TETAP dgn KARYAWAN KONTRAK |
Beberapa orang takut jika mendengar kata outsourcing. Kenapa? Karena stigma tentang kata outsourcing lebih melekat pada karyawan outsourcing. Berikut mungkin dapat menambah informasi Anda tentang perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap: DEFINISI UMUM KARYAWAN KONTRAK (OUTSOURCING) Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb: 1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun. 2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu” 3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan 4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ; • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun. • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. • Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak. 5. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja 6. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja. DEFINISI UMUM KARYAWAN TETAP (PERMANENT) Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb: 1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja 2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu” 3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan. 4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan. 5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku. |
Dinamika Consultan |
- HAL UTAMA
- HUB KAMI
-
TIPS BISNIS
- Kiat MELOBI
- Cara memilih bisnis WARALABA
- Kiat Kembangkan Bisnis Waralaba
- Strategi Bisnis
- Keuntungan Buka Bisnis Rumahan
- Merintis Bisnis Sampingan
- Hal yang harus Dihindari Pebisnis
- Kontrol Keuangan Bisnis
- Kiat Memajukan Bisnis
- BISNIS SAMBIL KULIAH
- Tips Sukses Mario Teguh
- Tips Sukses Tan Adi Santoso
- Tips Sukses Renald Kasali
- Tips Sukses Ary Ginanjar
- Tips Sukses Hermawan Kartajaya
- Tips Sukses ROBERT KYOSAKI
- PELUANG USAHA
-
KESEHATAN
- Atasi Mual dgn Menelan Sperma
- 7 Kesalahan Perawatan Vagina pada Wanita
- Cegah Diabet dgn sarapan Pagi
- Rokok bisa Mengurangi umur wanita 10 th
- Cara Membangkitkan LIBIDO
- Cara Atasi Susah buang air besar
- Jenis Kanker Bisa sembuh dengan Olahraga
- Cara mengusir lemak tubuh selamanya
- Buat Wanita Cepat ORGASME
- Cara Hindari Sakit Jantung MENDADAK
- Nutrisi yg Bikin Anak Lahir Kembar
- Rutin Bercinta Bisa Tambah Usia 8 Thn
- KARIER
- HOME INDUSTRI
- KOMP/NTERNET
- CARI JODOH
- MASAKAN
.